Dua kurir di Nusa Penida, Bali diamankan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 205 juta, motif kasus pun jadi sorotan.
Kejadian mengejutkan terjadi di Nusa Penida, Bali, saat dua kurir diamankan polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 205 juta. Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai motif di balik tindakan mereka.
Bagaimana kronologi hilangnya uang tersebut dan langkah penyelidikan pihak kepolisian? Bali Indonesia ini mengulas fakta-fakta terbaru serta respons pihak terkait dalam menangani kasus yang menghebohkan ini.
Kronologi Penangkapan Dua Kurir Di Nusa Penida
Pada Jumat (13/3/2026), jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengamankan dua kurir ekspedisi berinisial FR (38) dan KR (25) setelah menerima laporan dugaan penggelapan uang perusahaan. Kedua pria itu ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan terkait uang yang tidak disetorkan sejak pertengahan Februari 2026.
Laporan awal masuk pada Rabu (11/3/2026) dari perusahaan ekspedisi yang beroperasi di Desa Batununggul. Dalam laporan disebutkan bahwa kedua kurir diduga tidak menyetor sejumlah besar uang hasil pembayaran dari pelanggan. Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida melalui penyelidikan lapangan.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan bukti, FR dan KR berhasil ditangkap di kantor perusahaan pada malam hari. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan kedua kurir kini ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses hukum selanjutnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Total Kerugian Hingga Rp 205 Juta
Pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh kedua kurir mencapai sekitar Rp 205 juta. Jumlah ini dihitung berdasarkan data pembayaran pelanggan sejak 18 Februari 2026 hingga laporan dibuat.
Menurut Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, laporan itu memicu penyelidikan setelah adanya indikasi bahwa setiap pembayaran pelanggan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tidak masuk ke rekening resmi. Dugaan penggelapan ini pun membuat perusahaan merugi cukup besar.
Polisi menilai jumlah kerugian tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal besar, tetapi pentingnya menjaga kepercayaan pelanggan dan sistem operasional perusahaan. Kasus ini pun menjadi perhatian khusus aparat karena melibatkan internal pegawai sendiri.
Baca Juga:Â Siaga Mudik! Polres Buleleng Jadikan Polsek Tempat Istirahat Pemudik, Lengkap Fasilitas Salat
Dugaan Modus Penggelapan Uang
Penyidik menduga bahwa modus yang dilakukan kedua kurir adalah tidak menyetorkan uang hasil pembayaran oleh pelanggan kepada perusahaan. Uang itu diduga ditahan dan dipergunakan oleh pelaku sendiri tanpa sepengetahuan atasan.
Penggelapan ini dilakukan selama beberapa minggu, sehingga menimbulkan penumpukan nominal yang cukup besar. Polisi mendalami kronologi setiap transaksi yang dilakukan FR dan KR untuk menegaskan pola kerja serta peran masing‑masing pelaku.
Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Mereka kini dijerat dengan pasal KUHP tentang penggelapan, termasuk kemungkinan pasal lain jika terbukti ada hubungan kerja yang memperkuat unsur pidananya.
Proses Hukum Dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan kedua kurir sebagai tersangka dan menahan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Selain Pasal 486, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menerapkan Pasal 487 KUHP karena dugaan penggelapan dilakukan atas dasar hubungan kerja atau jabatan yang melekat pada kedua pelaku. Jika pasal tersebut diterapkan, hukuman pidana bisa lebih berat.
Polsek Nusa Penida menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan diserahkan ke kejaksaan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Polisi menegaskan akan menindak tegas semua bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Reaksi Perusahaan Dan Aparat Kepolisian
Pihak perusahaan yang melapor kepada polisi melalui supervisor menyatakan kekecewaan karena tindakan tersebut dilakukan oleh pegawai sendiri. Kerugian materi dibandingkan dengan kepercayaan kerja menjadi sorotan utama.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengapresiasi kerja cepat personel Tim Jalak Nusa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi tindak pidana.
Pemerintah daerah setempat juga menyatakan dukungan agar penyelidikan kasus berjalan transparan dan sesuai hukum. Hal ini penting untuk menjaga citra Nusa Penida sebagai kawasan wisata yang aman dan kondusif bagi perusahaan maupun pelanggan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari radarbali.jawapos.com
- Gambar Kedua dari detik.com