DPRD Bali segera klarifikasi Perda ASKP ke Kemendagri, warga penasaran soal isi dan dampak regulasi ini di masyarakat.
Perda ASKP yang menjadi sorotan publik ini dinilai penting karena berpotensi memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di Bali Indonesia. Berbagai pihak kini menunggu hasil klarifikasi dari pemerintah pusat.
DPRD menegaskan bahwa proses ini bagian dari mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemendagri. Tujuannya memastikan regulasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
DPRD Bali Klarifikasi Perda ASKP Ke Kemendagri
DPRD Bali akan segera mempertanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan sesuai prosedur.
Inisiatif ini muncul setelah Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali pada Jumat (20/2/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar penerbitan nomor registrasi Perda dapat segera dipercepat.
Koordinator Perda ASKP DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan bahwa DPRD akan meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri mengenai proses harmonisasi perda tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari keterlambatan administrasi yang berkepanjangan.
Proses Harmonisasi Dan Kendala Administrasi
Suyasa menambahkan bahwa kemungkinan Kemendagri memerlukan waktu atau pembenahan tertentu untuk harmonisasi Perda ASKP. Proses ini termasuk pemeriksaan substansi dan kesesuaian aturan sebelum nomor registrasi diterbitkan.
Besok kami akan ada pertemuan dengan Kemendagri untuk mempertanyakan proses harmonisasi Perda tersebut, jelas Suyasa pada Senin (23/2/2026). Pertemuan ini menjadi wadah komunikasi langsung antara legislatif dan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa jangka waktu harmonisasi di Kemendagri bergantung pada intensitas komunikasi serta kondisi administrasi masing-masing daerah. Bukan hanya Bali, seluruh provinsi menghadapi proses serupa dalam pengesahan perda.
Baca Juga:Â BURON INTERNASIONAL TUMBANG! Rifaldo Aquino Ditangkap Di Bali, Terlibat TPPO Kamboja!
Tindakan Forum Driver Pariwisata Bali
Sekitar 30 anggota FPDPB mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali pada Jumat (20/2/2026). Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes atas lambannya penerbitan nomor registrasi Perda ASKP berbasis aplikasi.
Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menyatakan kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan tindak lanjut perda tersebut. Para driver berharap regulasi dapat diterbitkan untuk mendukung aktivitas usaha mereka secara legal dan teratur.
Aksi ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap regulasi transportasi pariwisata. Forum juga menekankan pentingnya transparansi proses administrasi yang memengaruhi kesejahteraan para driver.
Respons DPRD Bali Dan Komitmen Politik
I Nyoman Suyasa menanggapi positif aksi dan desakan forum tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pengawalan terhadap kerja legislatif dan bukti DPRD bekerja secara maksimal.
Suyasa meyakini Perda ASKP akan segera diterbitkan nomor registrasinya oleh Kemendagri. Hal ini penting agar regulasi dapat segera diberlakukan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD Bali akan terus berkomunikasi dengan Kemendagri untuk memastikan proses harmonisasi berjalan lancar. Upaya ini menjadi bukti keseriusan legislatif dalam menindaklanjuti regulasi strategis.
Dampak Perda ASKP Bagi Pariwisata Bali
Perda ASKP dirancang untuk mengatur layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa dan melindungi kepentingan wisatawan.
Penerbitan nomor registrasi oleh Kemendagri menjadi syarat formal agar Perda dapat dijalankan secara sah. Dengan regulasi ini, praktik angkutan wisata akan lebih tertib dan terkontrol, sehingga mendukung sektor pariwisata Bali.
Selain itu, implementasi Perda ASKP diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penyedia layanan dan meminimalkan praktik ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi profesional dan aman.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari baliindonesia.id
- Gambar Kedua dari detik.com