Pemerintah Kabupaten Badung resmi menaikkan tarif parkir hingga 100 persen, memicu kekhawatiran masyarakat pengguna kendaraan sehari-hari di daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung resmi menaikkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus sebesar 100 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada pengguna kendaraan yang harus menyiapkan anggaran parkir lebih besar.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Bali di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bali Indonesia.
Penyesuaian Tarif Dan Perbandingan Sebelumnya
Dalam ketentuan terbaru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua kini ditetapkan sebesar Rp 2.000. Sementara itu, kendaraan roda tiga akan dikenakan biaya parkir Rp 3.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000. Penyesuaian ini signifikan jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang hanya Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, A.A. Rai Yuda Darma.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara retribusi parkir yang dikelola Dishub dengan pajak parkir. Pajak parkir, seperti yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal, berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Lokasi Dan Pengelolaan Parkir di Badung
Kabupaten Badung memiliki potensi parkir yang tersebar di 98 lokasi yang berbeda. Pengelolaan lokasi-lokasi ini dilakukan melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MOU) dengan 17 lembaga pengelola.
Dari total 98 lokasi tersebut, 50 di antaranya merupakan Parkir Tepi Jalan Umum. Sementara itu, 48 lokasi lainnya dikategorikan sebagai tempat khusus parkir, menunjukkan variasi jenis lokasi parkir yang ada di Badung.
Sebagai contoh, pengelolaan tempat khusus parkir di Pantai Kuta dilakukan oleh Desa Adat Kuta. Sistem pembayaran di lokasi ini sudah mendukung metode cashless (non tunai) selain pembayaran tunai, mengikuti perkembangan teknologi pembayaran modern.
Baca Juga:Â Tatapan Mata Berujung Tembakan, Polisi Lumpuhkan Begal Bali
Alasan Kenaikan Tarif Dan Pola Kerja Sama
Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir di Badung, menjadikannya lebih tertib dan efisien. Peningkatan pendapatan daerah dari retribusi ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya Dishub, menjadi alasan utama diterapkannya pola kerja sama dalam pengelolaan parkir. Kerja sama ini dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan perjanjian kerja sama (MOU) dengan sistem bagi hasil.
Sistem bagi hasil tersebut menetapkan 60 persen pendapatan untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang diajak bekerja sama meliputi LPM, Desa Adat, Banjar Adat, BUMDes, dan Pokdarwis.
Harapan Dan Dampak Kebijakan
A.A. Rai Yuda Darma mengungkapkan harapannya bahwa dengan kenaikan tarif ini, pengelolaan parkir dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, ia juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban serta pendapatan daerah secara signifikan.
Peningkatan pendapatan daerah ini sangat krusial karena akan dikembalikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Dana tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menata ulang sistem perparkiran di Badung. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan parkir yang lebih teratur sekaligus memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap kas daerah demi kemajuan bersama.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bali Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari balipost.com
- Gambar Kedua dari bali.tribunnews.com