Sengketa hukum antara pengembang dan Pemerintah Provinsi Bali terkait penghentian proyek lift kaca di Kelingking Beach kembali ke pengadilan.
Hal ini terjadi setelah pihak pengembang mengajukan gugatan baru atas Surat Keputusan Gubernur Bali yang sebelumnya menghentikan proyek tersebut. Proses hukum kini kembali bergulir di tengah perhatian publik terhadap polemik pembangunan di kawasan wisata ikonik itu. Simak selengkapnya hanya di Bali Indonesia.
Latar Belakang Proyek Lift Kaca
Proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, merupakan salah satu rencana pengembangan wisata yang sejak awal telah menuai perhatian publik. Kelingking Beach sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi paling ikonik di Bali dengan tebing tinggi dan pemandangan laut yang dramatis, sehingga rencana pembangunan infrastruktur besar di kawasan ini langsung menjadi sorotan.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menjadi pihak pengembang yang mengusulkan pembangunan lift kaca tersebut. Proyek ini dirancang untuk memudahkan akses wisatawan menuju bibir pantai yang selama ini hanya dapat dicapai melalui jalur menurun yang curam dan cukup ekstrem.
Namun, sejak awal kemunculannya, proyek ini juga memunculkan perdebatan terkait dampak lingkungan, keselamatan konstruksi di kawasan tebing, serta potensi perubahan karakter alam Kelingking Beach. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah pengawasan ketat terhadap rencana pembangunan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Gugatan Awal Dan Pencabutan Perkara
Persoalan hukum terkait proyek ini mulai mencuat ketika pengembang mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali yang menghentikan proyek lift kaca tersebut. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan administratif pemerintah daerah yang menghentikan aktivitas pembangunan.
Namun, dalam prosesnya, gugatan tersebut tidak berjalan mulus. Pihak pengembang diketahui sempat mencabut gugatan awal mereka. Alasan pencabutan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.
Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa dalam gugatan pertama terdapat persoalan legal standing. Salah satu masalah yang muncul adalah tidak adanya tanda tangan direktur perusahaan dalam dokumen pengajuan, sehingga gugatan dianggap belum memenuhi syarat formil yang diperlukan dalam proses peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Momen Tak Terduga! MCW News Rayakan Ulang Tahun Ke-20 Dengan Aksi Kemanusiaan
Gugatan Baru Kembali Diajukan Ke Pengadilan
Setelah mencabut gugatan sebelumnya, pihak pengembang kini kembali mengajukan gugatan baru terhadap SK Gubernur Bali yang sama. Gugatan tersebut kembali masuk dalam sistem peradilan dalam waktu yang relatif singkat setelah pencabutan dilakukan.
Ngurah Satria Wardana menyampaikan bahwa gugatan baru ini pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan gugatan sebelumnya, yakni berkaitan dengan penghentian proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach. Namun, kali ini pihak penggugat disebut telah mencoba melengkapi kekurangan administrasi yang sebelumnya menjadi masalah utama.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa mereka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Pemerintah menyatakan akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghadiri persidangan dan memberikan pembuktian secara resmi di hadapan majelis hakim apabila diperlukan.
Sikap Pemerintah Daerah Dan Perkembangan Kasus
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Klungkung menunjukkan sikap yang relatif tenang dalam menanggapi perkembangan kasus ini. Bupati Klungkung, I Made Satria, sebelumnya menyatakan bahwa urusan hukum terkait proyek tersebut telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak terlalu terlibat langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan detail mengenai perkembangan terbaru dari proses hukum tersebut.
Sementara itu, pihak Pemprov Bali melalui biro hukumnya menegaskan bahwa seluruh proses akan dihadapi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus ini pun masih berada dalam tahap awal proses persidangan, sehingga perkembangan lebih lanjut masih sangat mungkin terjadi, termasuk kemungkinan mediasi, pembuktian, hingga putusan akhir dari pengadilan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com