Bali, dengan keindahan alam dan budaya yang memukau, terus menjadi magnet kuat bagi investor lokal maupun asing.
Tercatat, realisasi investasi di Pulau Dewata sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 42,8 triliun. Namun, di balik angka yang mengesankan ini, tersimpan berbagai persoalan kompleks yang diungkap oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu.
Permasalahan ini mencakup penyalahgunaan izin, invasi sektor UMKM, hingga pelanggaran legalitas yang merugikan tatanan ekonomi dan sosial Bali. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali menjadi langkah awal untuk menata kembali iklim investasi yang lebih berkualitas.
Dapatkan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Bali Indonesia.
Ironi Investasi Asing, Dari Vila Fiktif Hingga Invasi UMKM
Todotua Pasaribu menyoroti sejumlah masalah krusial dalam Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Salah satu isu utama adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111 untuk real estat. Izin yang seharusnya untuk membangun vila di lahan sewa, ternyata disalahgunakan menjadi akomodasi wisata jangka pendek atau bahkan tempat tinggal pribadi, menyimpang dari tujuan awal.
Selain itu, terjadi invasi signifikan oleh Warga Negara Asing (WNA) ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Mereka merambah berbagai bidang seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. Hal ini tentunya mengancam keberlangsungan UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.
Pasaribu menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya tidak terjadi, karena sektor UMKM semestinya menjadi lahan bagi warga lokal untuk berkembang. Praktik-praktik tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengikis peluang bagi masyarakat Bali sendiri untuk berdaya di tanah kelahirannya.
Pelanggaran Legalitas Dan Manipulasi Perusahaan
Tidak hanya penyalahgunaan izin, Pasaribu juga mengungkapkan banyaknya pelanggaran legalitas dan administrasi yang dilakukan oleh PMA. Banyak di antaranya tidak memenuhi modal minimum sebesar Rp 10 miliar yang telah ditetapkan, serta beroperasi tanpa persetujuan lingkungan. Bahkan, ada yang tidak memiliki sertifikat berstandar terverifikasi.
Modus operandi lain yang ditemukan adalah manipulasi status perusahaan. Beberapa PMA menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham. Praktik ini dikenal sebagai “nominee sistemik”, di mana WNI hanya dipinjam namanya untuk mengakali peraturan dan Daftar Negatif Investasi.
Lebih lanjut, WNA juga menggunakan alamat virtual office hanya untuk memenuhi syarat administrasi dan KITAS, tanpa adanya aktivitas usaha riil. Bahkan, dalam pembangunan vila dan beach club, mereka nekat merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah yang dilindungi, melanggar tata ruang dan adat setempat.
Baca Juga: Tragis! Ibu Korban Banjir Kuwum Tabanan Ditemukan Tewas di Sungai Yeh Ge
Empat Rekomendasi Mendesak Untuk Tata Kelola Investasi
Melihat kompleksitas masalah, Todotua Pasaribu mengajukan empat rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola investasi di Bali. Pertama, perlu adanya moratorium terhadap KBLI yang terindikasi sering disalahgunakan dan memicu pelanggaran, untuk menertibkan sektor-sektor rentan.
Kedua, PMA di Bali tidak boleh lagi menggunakan virtual office sebagai lokasi kantor atau usahanya. Setiap perusahaan harus memiliki lokasi fisik yang jelas dan nyata untuk memastikan keberadaan dan aktivitas operasionalnya dapat diawasi secara langsung oleh pihak berwenang.
Ketiga, khusus untuk PMA di Bali, modal minimum Rp 10 miliar harus benar-benar dipenuhi dan dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor. Ini bertujuan untuk memastikan keseriusan dan kapasitas finansial investor. Terakhir, pada saat siap komersial, PMA wajib melampirkan dokumen bahwa PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dan batas minimum investasi telah terpenuhi.
Komitmen Bali Menuju Investasi Berkualitas
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik masukan ini dan menegaskan pentingnya pengendalian dan pengarahan investasi. Beliau mendorong investasi berkualitas yang tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, serta tidak mengorbankan budaya lokal demi keuntungan sesaat.
Koster meyakini bahwa dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Hal ini sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian Bali, sekaligus memastikan manfaat investasi dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Pulau Dewata.
Jangan lewatkan update berita seputar Bali Indonesia serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com