Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Bali, wilayah pesisir kembali menjadi sorotan pembangunan vila.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan di kawasan pesisir. Ia meminta agar Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Simak selengkapnya hanya di Bali Indonesia.
Maraknya Pembangunan
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir Bali mengalami pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat. Vila, hotel, hingga restoran bermunculan di berbagai titik strategis yang sebelumnya merupakan lahan produktif masyarakat. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pergeseran fungsi ruang yang tidak terkendali.
Gubernur Koster menyoroti bahwa sebagian lahan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ekonomi tradisional, seperti penggaraman, kini mulai beralih fungsi. Perubahan ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang sudah lama menggantungkan hidup dari laut dan pesisir. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keberadaan masyarakat adat dan tradisi lokal.
Selain itu, meningkatnya investasi di sektor pariwisata juga memicu persaingan penggunaan lahan yang semakin ketat. Tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan masyarakat lokal akan semakin tersingkir dari wilayahnya sendiri. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sosial.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kekhawatiran Terhadap Nasib
Salah satu perhatian utama Gubernur Koster adalah nasib nelayan dan penggaram tradisional di pesisir Bali. Ia menegaskan bahwa kelompok masyarakat ini merupakan bagian penting dari identitas ekonomi dan budaya Bali. Jika ruang hidup mereka terus menyempit, maka keberlanjutan tradisi dan mata pencaharian mereka akan terancam.
Koster secara tegas meminta agar pembangunan tidak membuat nelayan “terjepit” oleh kepentingan investor. Ia menilai bahwa tanpa pengendalian yang baik, ekspansi vila dan restoran dapat mengurangi akses masyarakat terhadap wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di kemudian hari.
Wilayah seperti Kusamba di Klungkung, Tejakula dan Les di Buleleng, Seraya di Karangasem, serta pesisir Jembrana dan Tabanan disebut sebagai area yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Daerah-daerah tersebut masih memiliki aktivitas penggaraman tradisional yang harus dilindungi dari tekanan pembangunan.
Baca Juga: Tewas Mengenaskan! Truk Seret Lansia Di Tabanan, Korban Tak Terselamatkan
Peran Pansus TRAP
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Gubernur Bali meminta Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Ia menekankan pentingnya data dan kondisi faktual sebelum mengambil kebijakan terkait tata ruang. Dengan turun langsung, diharapkan kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus TRAP diharapkan dapat memetakan wilayah-wilayah yang rawan alih fungsi lahan. Hasil pengawasan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan tata ruang yang lebih berkeadilan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pembangunan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah konflik antara masyarakat lokal dan pihak pengembang. Dengan adanya pemetaan yang jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan yang dapat memicu permasalahan sosial di kemudian hari. Transparansi dalam tata ruang menjadi kunci utama dalam proses ini.
Upaya Perlindungan Wilayah Pesisir
Sebagai bentuk perlindungan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menjaga fungsi pantai agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Perda ini juga mengatur keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas masyarakat adat, termasuk kegiatan ritual dan ekonomi tradisional di wilayah pesisir. Pemerintah ingin memastikan bahwa pantai tidak hanya dilihat sebagai ruang ekonomi pariwisata, tetapi juga sebagai ruang budaya dan spiritual masyarakat Bali. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas daerah.
Koster menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pembangunan di Bali dapat berjalan secara tertib tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat lokal. Ia juga menekankan bahwa keseimbangan antara ekonomi dan budaya harus terus dijaga agar Bali tetap berkelanjutan di masa depan.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com