Anggota Komcad TNI AD ditangkap di Bali terkait jual-beli senjata api ilegal, Polisi tengah menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Seorang anggota Komcad TNI AD diamankan polisi di Bali Indonesia karena diduga terlibat perdagangan senjata api ilegal. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran senpi ilegal.
Polisi kini tengah mendalami jaringan dan motif di balik kasus tersebut, sembari memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Anggota Komcad TNI AD Ditangkap Kasus Senjata Ilegal Di Bali
Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, Akhmad Solleh Ricardo (33), ditangkap polisi di Denpasar, Bali, karena diduga terlibat penjualan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak menjual senjata api SIG Sauer, produk kolaborasi pabrikan persenjataan Swiss dan Jerman.
Kasus ini diungkap Polresta Denpasar melalui konferensi pers pada Senin (26/1/2026). Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api SIG Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu senjata jenis soft gun yang memiliki izin lengkap, serta beberapa dokumen pribadi milik tersangka.
Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya memiliki lima butir amunisi, namun satu peluru sudah digunakan untuk mencoba senjata di lapangan kosong. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ilegal ini.
Kronologi Penangkapan Dan Barang Bukti
Penangkapan Akhmad dilakukan di sebuah warung makan tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Tim intel gabungan Kodam V dan Lanal Bali menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk SIG Sauer, empat butir amunisi tajam, satu soft gun dengan izin resmi, tujuh kartu ATM, dua kartu asuransi, satu holster, dan tiga KTP atas nama tersangka. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi yang menindak tegas peredaran senjata ilegal di Bali.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Denpasar. Petugas juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Akhir Tragis Kasus Tejakula, Gede Boy Resmi Divonis 12 Tahun Penjara
Motif Dan Latar Belakang Tersangka
Menurut Agus, tersangka membeli senjata api SIG Sauer pada 2022 dari rekannya bernama Erik seharga Rp 2 juta. Awalnya, tersangka bekerja di jasa keamanan swasta sehingga membeli senjata untuk perlindungan diri dalam menjalankan tugasnya.
Akhmad diketahui telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun untuk mencari pekerjaan. Kepolisian masih mendalami apakah ada pihak lain yang memfasilitasi atau mengetahui transaksi penjualan senjata api ilegal ini.
Motif tersangka sendiri terkait dengan kebutuhan personal, bukan untuk tujuan kriminal masif. Namun, peredaran senjata api ilegal tetap menjadi ancaman serius yang ditindak tegas aparat penegak hukum.
Proses Hukum Dan Sanksi
Akhmad Solleh Ricardo kini dijerat Pasal 306 KUHP dan diamankan di Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional agar efek jera dapat tercapai.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan senjata api, serta melaporkan bila mengetahui adanya peredaran ilegal di wilayah masing-masing. Penegakan hukum terhadap kasus senjata ilegal menjadi prioritas demi keamanan publik.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat, termasuk TNI dan Polri, dalam memberantas peredaran senjata api ilegal sekaligus menjaga nama baik institusi. Warga diharapkan tetap waspada dan mendukung proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari balipost.com