Dua SD Negeri di Buleleng disegel, ratusan siswa terpaksa belajar dari rumah, Simak penyebab dan dampaknya bagi proses belajar.
Ratusan siswa sekolah dasar di Buleleng harus merelakan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah setelah dua bangunan SD negeri disegel. Kondisi ini membuat aktivitas pendidikan terganggu dan memicu keprihatinan orang tua serta guru.
Penyegelan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait kelanjutan proses belajar siswa dan solusi yang akan diambil pemerintah daerah Bali Indonesia.
Dua SD Negeri di Buleleng Disegel, Aktivitas Belajar Terhenti
Ratusan siswa dari dua sekolah dasar negeri di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa mengikuti pembelajaran secara daring sejak Senin (19/1/2026). Hal ini terjadi setelah bangunan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan disegel oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan sekolah tersebut.
Penyegelan dilakukan dengan cara menggembok pintu gerbang sekolah dan memasang tulisan larangan membuka gembok. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka. Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar area sekolah guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik.
Sekolah Kaget, Siswa Terpaksa Belajar Daring
Kepala SD Negeri 5 Kubutambahan, Luh Yasmini, mengungkapkan pihak sekolah baru mengetahui penyegelan tersebut pada Senin pagi. Informasi itu diperoleh dari penjaga sekolah yang mendapati gerbang telah terkunci sejak dini hari.
Menurutnya, pihak sekolah tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait tindakan penyegelan. Demi menjaga hak belajar siswa, sekolah memutuskan untuk memulangkan murid dan mengalihkan kegiatan belajar ke sistem daring.
Untuk sementara anak-anak belajar dari rumah, Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Koordinator Wilayah. Ada kemungkinan nanti siswa dipindahkan sementara ke SD 1, SD 2, atau SD 3 Kubutambahan, jelas Yasmini.
Baca Juga:Â Bali Jadi Sorotan! Dharma Santi Nyepi Nasional 2026 Digelar, Prabowo Bakal Hadir?
Sengketa Lahan Sudah Terjadi Sejak Lama
Kepala Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menyebutkan bahwa persoalan lahan sekolah bukanlah masalah baru. Sengketa serupa pernah terjadi sekitar tahun 2010, namun hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, pihak desa berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal. Ia menekankan pentingnya solusi damai yang menguntungkan semua pihak.
Kami berharap ada penyelesaian yang adil, Anak-anak tidak boleh menjadi korban. Ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak orang tua pemilik lahan sebelumnya, ujar Pariadnyana.
BPN Telusuri Status Kepemilikan Lahan Sekolah
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Buleleng, Made Ambara Jaya, menyatakan pihaknya tengah mengkaji status kepemilikan lahan tempat berdirinya kedua sekolah tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan saat ini tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ketut Pan Suci yang diterbitkan pada tahun 2022.
Sertifikat tersebut dikeluarkan berdasarkan dokumen pendukung, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan penarikan sertifikat karena lahan tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik daerah.
BPN kini meminta bukti tambahan untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan. Kami masih melakukan kajian dan menunggu kelengkapan dokumen dari Pemkab.
- Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari radarbuleleng.jawapos.com