Ipar anggota DPRD dan mantan aktivis mahasiswa di Bima ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu, kasus kini ditangani pihak berwenang.
Polisi menangkap seorang pria yang merupakan ipar anggota DPRD sekaligus mantan aktivis mahasiswa di Bima. Ia diduga terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lokal, sekaligus menjadi perhatian publik terkait keterlibatan figur yang memiliki hubungan sosial atau politik dalam kejahatan narkotika. Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Simak detail Bali Indonesia nya berikut ini.
Ipar Anggota DPRD Dan Mantan Aktivis Mahasiswa Ditangkap Jadi Kurir Sabu Di Bima
Dua warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi lantaran terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial AS (36) dan AT (25), diketahui memiliki latar belakang yang mencolok; AS merupakan ipar salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, sedangkan AT merupakan mantan aktivis mahasiswa.
Penangkapan ini mengejutkan masyarakat karena keterlibatan figur yang memiliki hubungan sosial atau politik dalam jaringan narkoba. Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima.
Kronologi Penangkapan Dan Lokasi Kejadian
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pendalaman kasus, lalu bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan berarti dan petugas langsung menggeledah badan mereka.
Baca Juga:Â Geger! Empat Ban Mobil Mewah Raib Dari Garasi di Denpasar, Ada Apa Dengan Keamanan?
Barang Bukti Dan Proses Pemeriksaan
Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 5,20 gram yang ditemukan pada saku celana AT. Selain narkoba, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bima sebagai bagian dari proses hukum. Saat ini, AS dan AT sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing dalam jaringan narkoba serta untuk mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lain di balik aktivitas mereka.
Upaya Penegakan Hukum Dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan AT dan AS dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima, kata Fardiansyah.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak para kurir, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang mungkin berada di balik jaringan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah lebih awal.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi warga dan aparat mengenai bahayanya narkoba serta pentingnya pengawasan terhadap individu yang memiliki akses sosial dan politik di masyarakat. Jangan lewatkan update berita seputaran Bali Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanewsntt.com