Polisi Bali gagalkan penyeludupan ribuan burung di Pelabuhan Padangbai, menyelamatkan satwa dan menindak perdagangan ilegal.
Petugas kepolisian di Bali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ribuan burung di Pelabuhan Padangbai. Operasi ini dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dan melindungi keberlangsungan spesies yang terancam.
Ribuan burung yang berhasil diselamatkan kini berada di bawah pengawasan pihak berwenang, sementara kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal. Langkah kepolisian menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ekosistem lokal di Bali Indonesia.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Di Bali
Polisi di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung kicau dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang sebelumnya menyeberang dari Pelabuhan Lembar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, menjelaskan bahwa total 172 boks berisi 6.860 ekor burung berbagai jenis diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026. Penggagalan ini menjadi bukti koordinasi efektif antara kepolisian dan instansi terkait dalam menindak perdagangan satwa ilegal.
Polisi memastikan seluruh burung yang disita berada dalam kondisi aman sebelum diserahkan ke Balai Karantina Pertanian untuk proses lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ekosistem lokal serta mencegah peredaran satwa ilegal di Bali.
Kronologi Penggagalan
Penggagalan penyelundupan bermula dari informasi yang diterima dari Balai Karantina Pertanian. Truk yang membawa burung tanpa dokumen resmi karantina memasuki wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai pada dini hari.
Personel Polsek Padangbai yang berjaga bersama petugas karantina mencurigai truk berpelat nomor AG 9808 EF saat keluar dari KMP Dharma Ferry VIII. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan boks yang berisi ribuan burung kicau.
Temuan ini menunjukkan modus operandi penyelundup yang memanfaatkan transportasi laut antarprovinsi untuk membawa satwa tanpa dokumen resmi. Petugas memastikan seluruh prosedur penanganan sesuai ketentuan hukum dan protokol keselamatan satwa.
Baca Juga:Â Tragedi Mengerikan Di Jembrana! Pasutri Tewas Diserang Kawanan Tawon
Jenis Burung Yang Diamankan
Ribuan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Berdasarkan keterangan Kapolsek Padangbai, burung yang ditemukan antara lain manyar sebanyak 70 boks, prenjak kepala merah 17 boks, manyar jambul 66 boks, pleci 6 boks, konin 5 boks, sogon 1 boks, pipit zebra 5 boks, srigunting 1 boks, dan prenjak gunting 1 boks.
Jenis-jenis burung ini umumnya memiliki nilai tinggi di pasar burung hias dan kicau. Hal inilah yang mendorong praktik penyelundupan ilegal.
Polisi bersama pihak karantina memastikan semua burung ditangani dengan hati-hati agar tetap dalam kondisi sehat sebelum proses hukum dan pelepasliaran atau penyerahan kepada pihak berwenang selanjutnya.
Proses Penanganan Dan Tindak Lanjut
Saat ini, truk dan ribuan burung telah diamankan di kantor Balai Karantina Pertanian untuk tindakan lebih lanjut. Petugas akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan satwa dan peraturan karantina.
Proses hukum terhadap pelaku penyelundupan juga akan berjalan secara transparan untuk memberikan efek jera. Penggagalan ini menjadi peringatan bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal bahwa aparat kepolisian dan instansi terkait bekerja sama secara serius dalam menegakkan hukum.
Selain aspek penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga ekosistem burung di Bali. Ke depan, kepolisian menekankan perlunya koordinasi rutin dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengiriman satwa antarprovinsi untuk mencegah kasus serupa terjadi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com