ngaPerpanjangan SIM kini lebih mudah, warga Badung dan Klungkung bisa memanfaatkan layanan SIM keliling hari ini.
Kabar gembira untuk warga Badung dan Klungkung! Layanan SIM Keliling hadir memudahkan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus ke Kantor Satpas, cepat dan praktis di lokasi terdekat. Layanan ini menjadi solusi bagi mobilitas masyarakat yang tinggi. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Bali di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bali Indonesia.
Lokasi Strategis di Badung Dan Klungkung
Layanan SIM Keliling di Badung pada Kamis, 18 Desember 2025, akan beroperasi di dua lokasi strategis. Lokasi pertama adalah di Damkar Dalung, tepatnya di sebelah timur Pasar Dalung, yang dikenal sebagai salah satu pusat keramaian. Dengan lokasi ini memudahkan akses bagi warga sekitar Dalung dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM mereka.
Lokasi kedua di Badung adalah Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung. MPP ini memang dirancang sebagai pusat pelayanan terpadu, sehingga penempatan layanan SIM Keliling di sini akan semakin melengkapi fasilitas yang ada dan memberikan kenyamanan lebih bagi pemohon. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, untuk warga Klungkung, layanan SIM Keliling pada hari yang sama akan bertempat di Pasar Senggol Klungkung. Pasar Senggol merupakan salah satu titik pusat aktivitas ekonomi dan sosial di Klungkung, menjadikannya lokasi yang ideal untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Waktu Pelayanan Fleksibel Dan Efisien
Layanan SIM Keliling di Badung akan dimulai pada pukul 08.30 Wita hingga selesai. Fleksibilitas waktu ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal mereka, baik sebelum memulai aktivitas harian maupun di sela-sela kesibukan. Petugas akan siap melayani hingga seluruh antrean terlayani dengan baik.
Sedangkan untuk di Klungkung, layanan SIM Keliling akan dimulai sedikit berbeda, yaitu pada pukul 16.00 Wita hingga selesai. Penyesuaian waktu ini mungkin didasarkan pada kepadatan aktivitas di Pasar Senggol Klungkung yang cenderung lebih ramai pada sore hari, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak warga untuk mengurus perpanjangan SIM.
Penting bagi masyarakat untuk datang lebih awal, terutama jika ingin menghindari antrean panjang. Meskipun waktu pelayanan “hingga selesai”, ketersediaan nomor antrean biasanya terbatas. Dengan datang lebih awal, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Baca Juga: Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Ditangkap di Nusa Penida Terkait Sabu
Biaya Terjangkau Dan Transparan
Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000,-. Jumlah ini merupakan biaya resmi yang ditetapkan pemerintah untuk proses administrasi perpanjangan.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih rendah, yaitu Rp 75.000,-. Transparansi biaya ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat mempersiapkan dana yang sesuai. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Seluruh biaya yang dikenakan sudah termasuk dalam ketentuan negara, memastikan tidak ada pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa biaya yang dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera dan meminta bukti pembayaran resmi sebagai jaminan.
Syarat Mudah Dan Pelayanan Spesifik
Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan penting. Pertama, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. KTP digunakan untuk verifikasi identitas dan data diri pemohon yang tercatat di sistem.
Kedua, pemohon juga harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Pastikan SIM tersebut masih aktif dan belum melewati masa berlakunya. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bali Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com