Kasus Mafia Tanah Rp 24,7 Miliar di Bali mandek, penyidik diadukan, fakta dan kontroversi seputar kasus ini terungkap!
Kasus mafia tanah senilai Rp 24,7 miliar di Bali kini menghadapi jalan buntu. Penyidik yang menangani perkara ini justru diadukan, memicu kontroversi publik.
Apa yang membuat kasus ini mandek? Siapa pihak yang diadukan, dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum? Simak uraian lengkapnya di Bali Indonesia ini untuk memahami seluk-beluk kasus yang sedang jadi sorotan ini.
Laporan Aduan Atas Mandeknya Kasus Mafia Tanah Di Bali
Kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 24,7 miliar di Bali kini menjadi sorotan publik setelah Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali melaporkan lambannya penanganan perkara. Laporan resmi diajukan pada 30 Maret 2026 kepada sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk Kapolda Bali dan bahkan sampai ke Presiden RI.
I Made Ariel Suardana sebagai perwakilan LABHI menyatakan kasus tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Ia menyatakan proses penyidikan telah dijalani, tetapi tidak kunjung meningkat ke tahap lanjut yang seharusnya segera dilakukan.
Ariel juga menyampaikan bahwa laporan advokasi ini dilayangkan bukan hanya ke aparat penegak hukum, tetapi juga ke lembaga pengawas seperti Kompolnas, Divisi Propam. Dan Irwasum Polri untuk meminta supervisi khusus atas penanganan perkara ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Pembelian Tanah Bermasalah
Kasus ini bermula sejak Juni 2024, ketika seorang pengusaha asal Jakarta Barat berinisial SN membeli sebidang tanah seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung. Pembelian tanah dilakukan senilai Rp 24,7 miliar.
Setelah pembayaran dilakukan penuh, korban kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata dalam keadaan bermasalah, dalam status blokir dan sengketa, serta ada klaim pihak lain terhadap lahan serupa. Kondisi lahannya pun tidak seperti yang dijanjikan saat transaksi berlangsung.
Tanpa sadar, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Bali melalui dua laporan polisi yang berbeda pada Maret 2025. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak termasuk penjual tanah dan notaris diduga terlibat dalam proses transaksi yang merugikan SN.
Baca Juga:Â Gila! Tak Diajak Mendaki, Remaja Buleleng Aniaya Sepupu Tanpa Ampun
Kritik Atas Penanganan Yang Lambat
LABHI Bali menilai kasus ini tergolong tidak rumit, karena sudah jelas terdapat putusan hukum perdata atas tanah tersebut. Salah satu pihak yang terlibat, bernama Bun Djokosudarmo, dikabarkan telah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Mei 2025.
Meski sudah ada bukti perkara hukum dan perdata, hingga lebih dari satu tahun berjalan, proses penyidikan belum mencapai tahap penetapan tersangka. Hal ini yang kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum korban, yang khawatir jika perkara tidak diusut tuntas.
ALA kekhawatiran ini diperkuat dengan potensi penyalahgunaan dana korban yang disebut bisa membuat pihak terlapor mempersulit proses hukum. Sehingga tidak ada keadilan yang dirasakan oleh korban maupun publik.
Potensi Dampak Pada Kepercayaan Investasi Properti
Menurut LABHI Bali, lambatnya proses penanganan kasus seperti ini bisa berdampak buruk bagi kepercayaan investor, khususnya yang ingin berinvestasi dalam sektor properti di Bali. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum investasi.
Selama ini Bali dikenal sebagai salah satu tujuan investasi di Indonesia. Namun, berbagai sengketa tanah yang berkepanjangan dapat mencederai citra tersebut jika tidak ditangani secara profesional dan transparan.
LABHI Bali berharap penegak hukum, khususnya Polda Bali, dapat memberikan transparansi, percepatan. Dan kejelasan terhadap kasus ini sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum seluruhnya tetap terjaga.
Harapan Transparency Dan Kepastian Hukum
Surat aduan yang diajukan LABHI Bali bukan hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga Divisi Propam, Irwasum Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Ini menunjukkan upaya serius untuk mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Salah satu permintaan utama mereka adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar Kapolda Bali dan pejabat terkait dipanggil untuk menjelaskan alasan lambannya penanganan perkara. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan transparansi.
Sementara publik terus menantikan jawaban dari pihak berwajib, kasus ini tetap menjadi simbol betapa pentingnya kepastian hukum dalam sengketa tanah. Serta bagaimana penegakan hukum harus dijalankan tanpa diskriminasi agar kejelasan hukum dapat dirasakan semua pihak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com