Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban seluruh wilayah kota.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, secara aktif menertibkan berbagai media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang secara ilegal.​ Penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga wajah kota agar tetap nyaman dan berbudaya bagi seluruh warganya.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Bali di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bali Indonesia.
Penertiban Media Promosi Liar, Upaya Menjaga Estetika Kota
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Denpasar ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga agar semua aktivitas di ruang publik, termasuk pemasangan media promosi, sesuai dengan ketentuan. Tujuannya adalah menciptakan Denpasar yang tertata rapi dan indah.
Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Media promosi liar yang terpasang sembarangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan bahkan keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya penertiban rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keindahan kota semakin meningkat. Lingkungan perkotaan yang bersih dan tertata rapi akan menciptakan suasana yang lebih positif dan nyaman bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Denpasar.
Sasaran Lokasi Dan Hasil Penertiban
Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, dan Jalan Arjuna. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi, serta sering ditemukannya media promosi ilegal.
Petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan komprehensif sebelum menurunkan media promosi yang melanggar. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan penertiban didasarkan pada bukti pelanggaran yang jelas. Pendataan juga membantu dalam mengidentifikasi titik-titik rawan pemasangan media promosi ilegal.
Dari hasil penertiban tersebut, sejumlah media reklame berhasil diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti. Tercatat, 2 buah baliho, 35 buah pamflet, 25 buah banner, 29 buah spanduk, dan 1 buah umbul-umbul berhasil diamankan. Angka ini menunjukkan skala masalah yang cukup signifikan terkait pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â Kasus Blue Safir 2 Kg, WNA Ukraina Dituntut 12 Tahun
Komitmen Berkelanjutan Dan Fungsi Edukatif
Gede Yudie Asmara menekankan bahwa kegiatan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sesekali. Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Konsistensi dalam penertiban diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain fungsi represif, penertiban juga memiliki tujuan edukatif. Satpol PP terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan untuk mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi, khususnya di fasilitas umum. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami alasan di balik peraturan dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban kota.
Fungsi edukatif ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif. Ketika masyarakat memahami dampak positif dari lingkungan yang tertata, mereka akan lebih proaktif dalam mematuhi aturan. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada tindakan penertiban paksa dan meningkatkan partisipasi aktif warga dalam menjaga keindahan Denpasar.
Prosedur Pengambilan Barang Bukti Dan Imbauan
Media promosi yang telah ditertibkan kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Prosedur ini penting untuk transparansi dan sebagai bahan pertimbangan jika ada keberatan dari pemilik media promosi. Penyimpanan yang tertib juga merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
Bagi pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi, mereka dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP. Namun, mereka wajib membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah. Prosedur ini memastikan bahwa setiap klaim dapat diverifikasi dengan benar.
Imbauan ini penting untuk disampaikan agar tidak ada kesalahpahaman. Satpol PP memberikan kesempatan bagi pemilik untuk menyelesaikan administrasi jika memang ada izin yang belum lengkap. Ini adalah bentuk pendekatan persuasif yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberikan solusi bagi pemilik reklame.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bali Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nusabali.com
- Gambar Kedua dari bali.gemapos.id