Status tersangka Made Daging dipersoalkan melalui pengajuan praperadilan, langkah hukum ini menyoroti proses penyidikan dan keabsahan.
Penetapan status tersangka terhadap Made Daging menuai polemik dan berujung pada pengajuan praperadilan. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut hak asasi dan prinsip keadilan dalam proses hukum.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Bali yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bali Indonesia.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.
Namun, pihak Made Daging menilai bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara prematur. Menurut kuasa hukum, kliennya belum memenuhi unsur minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keberatan inilah yang kemudian mendorong Made Daging menempuh jalur praperadilan. Pihaknya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Pengajuan praperadilan didasarkan pada dugaan adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Made Daging menilai aparat tidak transparan dalam menyampaikan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan.
Selain itu, pihak pemohon menilai hak-hak kliennya tidak sepenuhnya dipenuhi selama proses pemeriksaan. Hal ini mencakup pemanggilan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan status hukum yang dinilai terburu-buru.
Melalui praperadilan, Made Daging meminta pengadilan negeri untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum atau justru melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:Â Revolusi Transportasi Bali, Bus Listrik Singaraja-Denpasar Segera Hadir? Dishub Bali Angkat Bicara!Â
Proses Hukum Praperadilan
Praperadilan diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai dengan domisili hukum perkara. Dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai aspek formil dari proses penyidikan yang telah dilakukan.
Hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Proses praperadilan berlangsung singkat dan terbuka untuk umum. Putusan hakim bersifat final dan menjadi acuan penting dalam kelanjutan penanganan perkara pokok.
Respons Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum menyatakan menghormati langkah praperadilan yang diajukan oleh Made Daging. Pengajuan praperadilan dianggap sebagai hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.
Pihak penyidik menegaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Mereka menyatakan siap membuktikan keabsahan tindakan penyidikan di hadapan hakim.
Aparat juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Makna Praperadilan Bagi Penegakan Hukum
Kasus praperadilan Made Daging menegaskan pentingnya mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan menjadi sarana untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Bagi masyarakat, praperadilan memberikan jaminan perlindungan hak asasi dalam menghadapi proses hukum. Setiap tindakan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ke depan, putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bali Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari lampu merah
- Gambar Kedua dari detikcom